Tujuan, manfaat, Syarat dan dasar hukum RKAS atau ARKAS

Posted on

Tujuan, manfaat, Syaratan dan dasar hukum RKAS atau ARKAS

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semuanya, tabikpun tabik ngalimpuro …

Salam sejahtera untuk kita semuanya, puji syukur kepada tuhan yang maha esa dan solawat salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi agung muhammad SAW.

Pada kesempatan kali ini kami akan coba membagikan informasi tentang tujuan, manfaat, persyaratan dan dasar hukum RKAS atau ARKAS.

Seperti yang sudah kita pahami bersama bahwa ARKAS atau RKAS adalah salsatu komponen dalam dunia pendidikan yang harus kita fahami untuk di jalankan sesuai dasar hukum dan aturan yang ada.

Dalam upaya untuk membantu memahami dasar dari ARKAS atau RKAS dibawah ini kami ssampaikan hal hal yang tentunya perlu dipahami secara mendasar.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS),
merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan
serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) di satuan
pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

 

Melalui ARKAS, satuan pendidikan terkoneksi dengan dinas
pendidikan kabupaten/kota dan provinsi setempat dalam proses perencanaan
kegiatan sekolah, rekapitulasi data serta pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran pada setiap satuan pendidikan.

Tujuan ARKAS 

Melalui ARKAS, harapannya semua pengelolaan dana BOS
pada satuan pendidikan akan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.
ARKAS juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi
keuangan satuan pendidikan. Sehingga, satuan pendidikan akan lebih mudah dalam
mengelola manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

 

Manfaat ARKAS

Bagi satuan pendidikan, beragam manfaat yang dapat
dirasakan setelah menggunakan ARKAS antara lain: 

  1.  
    1. Membuat perencanaan dan penganggaran,
      penatausahaan, dan pelaporan dana BOS secara lebih efisien
    2. Dapat melakukan Perubahan dan Pergeseran
      perencanaan anggaran dana BOS secara lebih mudah
    3. Dapat melaporkan hasil realisasi belanja
      dari perencanaan anggaran dana BOS secara lebih mudah
    4. Mempercepat proses pelaporan penggunaan
      dana BOS secara efisien dan efektif.
    5. Sudah terintegrasi dengan Dapodik, dan akan
      terintegrasi dengan aplikasi yang ada di Kementerian Pendidikan,
      Kebudayaan, Riset dan Teknologi seperti Rapor Pendidikan dan SIPLah.
      Kedepannya, ARKAS juga akan terintegrasi dengan SIPD yang dimiliki oleh
      Kementerian Dalam Negeri melalui Manajemen ARKAS (MARKAS)
    6. Memastikan pelaporan yang dibuat sesuai
      dengan pengaturan di daerah karena format laporan ARKAS sudah merujuk
      pada Permendagri 24/2020

 

2.     Persyaratan Sistem ARKAS

3.      Demi kenyamanan Anda saat mengunduh, memasang dan
menggunakan ARKAS, pastikan perangkat yang Anda gunakan cukup layak dengan
memenuhi syarat penggunaan sebagai berikut:

Jenis Prosesor

Prosesor yang mendukung sistem operasi Windows

Sistem Operasi

Minimal Windows 8 atau yang
lebih baru

Memori (RAM)

Minimal 2 GB atau lebih tinggi

Ruang Hard Drive

200 MB (yang dibutuhkan)

Resolusi Layar

1024 x 768 atau lebih tinggi

Persyaratan Tambahan

Koneksi internet

Dasar Hukum ARKAS

  1. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang
    Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan,
    termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana
    Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
  2. Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk
    Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)
    Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan
    Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
  3. Kepmendikbudristek 27/PP/2022 tentang Satuan
    Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
    Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional
    Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Masing-Masing Daerah
  4. Permendikbud 14/2020 tentang Peraturan
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
    oleh Satuan Pendidikan
  5. Surat Edaran Bersama Mendagri Nomor
    907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian
    Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah

 Demikian yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semuana aamiin, banyak salah mohon maaf wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *