Tujuan, manfaat, Syaratan dan dasar hukum RKAS atau ARKAS
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semuanya, tabikpun tabik ngalimpuro …
Salam sejahtera untuk kita semuanya, puji syukur kepada tuhan yang maha esa dan solawat salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi agung muhammad SAW.
Pada kesempatan kali ini kami akan coba membagikan informasi tentang tujuan, manfaat, persyaratan dan dasar hukum RKAS atau ARKAS.
Seperti yang sudah kita pahami bersama bahwa ARKAS atau RKAS adalah salsatu komponen dalam dunia pendidikan yang harus kita fahami untuk di jalankan sesuai dasar hukum dan aturan yang ada.
Dalam upaya untuk membantu memahami dasar dari ARKAS atau RKAS dibawah ini kami ssampaikan hal hal yang tentunya perlu dipahami secara mendasar.
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS),
merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan
serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) di satuan
pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Melalui ARKAS, satuan pendidikan terkoneksi dengan dinas
pendidikan kabupaten/kota dan provinsi setempat dalam proses perencanaan
kegiatan sekolah, rekapitulasi data serta pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran pada setiap satuan pendidikan.
Tujuan ARKAS
Melalui ARKAS, harapannya semua pengelolaan dana BOS
pada satuan pendidikan akan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.
ARKAS juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi
keuangan satuan pendidikan. Sehingga, satuan pendidikan akan lebih mudah dalam
mengelola manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Manfaat ARKAS
Bagi satuan pendidikan, beragam manfaat yang dapat
dirasakan setelah menggunakan ARKAS antara lain:
-
- Membuat perencanaan dan penganggaran,
penatausahaan, dan pelaporan dana BOS secara lebih efisien - Dapat melakukan Perubahan dan Pergeseran
perencanaan anggaran dana BOS secara lebih mudah - Dapat melaporkan hasil realisasi belanja
dari perencanaan anggaran dana BOS secara lebih mudah - Mempercepat proses pelaporan penggunaan
dana BOS secara efisien dan efektif. - Sudah terintegrasi dengan Dapodik, dan akan
terintegrasi dengan aplikasi yang ada di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi seperti Rapor Pendidikan dan SIPLah.
Kedepannya, ARKAS juga akan terintegrasi dengan SIPD yang dimiliki oleh
Kementerian Dalam Negeri melalui Manajemen ARKAS (MARKAS) - Memastikan pelaporan yang dibuat sesuai
dengan pengaturan di daerah karena format laporan ARKAS sudah merujuk
pada Permendagri 24/2020
- Membuat perencanaan dan penganggaran,
2. Persyaratan Sistem ARKAS
3. Demi kenyamanan Anda saat mengunduh, memasang dan
menggunakan ARKAS, pastikan perangkat yang Anda gunakan cukup layak dengan
memenuhi syarat penggunaan sebagai berikut:
Jenis Prosesor |
Prosesor yang mendukung sistem operasi Windows |
Sistem Operasi |
Minimal Windows 8 atau yang |
Memori (RAM) |
Minimal 2 GB atau lebih tinggi |
Ruang Hard Drive |
200 MB (yang dibutuhkan) |
Resolusi Layar |
1024 x 768 atau lebih tinggi |
Persyaratan Tambahan |
Koneksi internet |
Dasar Hukum ARKAS
- Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan,
termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) - Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)
Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan - Kepmendikbudristek 27/PP/2022 tentang Satuan
Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Masing-Masing Daerah - Permendikbud 14/2020 tentang Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
oleh Satuan Pendidikan - Surat Edaran Bersama Mendagri Nomor
907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian
Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Demikian yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semuana aamiin, banyak salah mohon maaf wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.