Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, kaka kaka yang kami hormati, pada kesempatan kali ini kami akan coba membagikan tentang kepengurusan dewan saka.
Dewan saka yang akan kami bahas adalah dewan saka bhayangkata, yang akankami jadi percontohan adalah susunan dewan saka bahayangkara polsek kalirejo kabupaten lampung tengah.
BACA JUKA TENTANG JUKRAN SAKA KLIK DISINI
BACA JUGA TENTANG AD ART GERAKAN PRAMUKA KLIK DISINI
JUMLAH ANGGOTA PRAMUKA YANG PALING BANYAK KLIK DI SINI
SUSUNAN
KEPENGURUSAN DEWAN
SAKA
BHAYANGKARA KWRRAN KALIREJO POLSEK KALIREJO
KA.
Polsek Kalirejo : IPTU Edi Suhendra S,H
Pamong : BRIPKA Rohmad Afandi
Instruktur : Nehru Semendawai
Dewan
kehormatan : Ali
usman
Ketua : Rommy Hasan
Wakil ketua :
Ida Royani
Sekretaris :
Sakinatun Mukhlishoh
Bendahara : Ulfa Anisatul Khoeriah
Provost : Yoga Diantara
Pemangku adat :
Muslihul Ajid
Nabila Isma Azizah
Dewan Saka
Bhayangkara terdiri atas:
Ketua :
Rommy Hasan
Wakil ketua : Ida Royani
Sekretaris :
Sakinatun Mukhlishoh
Bendahara :Ulfa
Anisa Khoeriah
beberapa
anggota :
yang
berasal dari anggota Saka Bhayangkara dan dipilih oleh anggota Saka Bhayangkara
melalui Musyawarah Saka Bhayangkara
Kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas:
1)
Seorang Pamong Saka Bhayangkara sebagai Ketua :
2)
Seorang Instruktur Saka Bhayangkara sebagai Sekretaris :
3)
Seorang Dewan Saka Bhayangkara sebagai Anggota :
4)
Seorang Pemimpin Krida sebagai Anggota :
Unsur
Pimpinan Saka Bhayangkara.
1)
Pimpinan Saka Bhayangkara terdiri atas unsur Polri,
unsur
Kwartir Gerakan Pramuka (Andalan, Pb Andalan, Staf Kwartir dan Anggota Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega),
unsur
instansi pemerintah, badan swasta dan lembaga masyarakat yang ada kaitannya
dengan pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara, dengan jumlah anggota
disesuaikan dengan kebutuhan.
Susunan
Pimpinan Saka Bhayangkara adalah sebagai berikut:
a)
Penasehat :
b) Pengurus,
terdiri atas :
1)
Seorang Ketua :
2)
Beberapa orang Wakil Ketua :
3)
Seorang atau Beberapa Sekretaris :
4)
Seorang Bendahara :
5)
Beberapa orang Anggota :
Pamong Saka
Bhayangkara
a. Pamong
Saka Bhayangkara adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka
Penegak/Pandega atau Anggota Dewasa lainnya yang memiliki minat dalam bidang
Kebhayangkaraan.
b. Bila
dalam Saka Bhayangkara ada beberapa orang Pamong Saka Bhayangkara, maka dipilih
salah seorang sebagai Koordinatornya.
KORDINATOR
PAMONG SAKA :
ANGGOTA :
Instruktur
Saka Bhayangkara
a.
Instruktur Saka Bhayangkara adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan
pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus atau pengalaman di bidang
Kebhayangkaraan yang bertugas membantu Pamong Saka Bhayangkara untuk mendidik
dan melatih para anggota Saka Bhayangkara dalam meningkatkan kemampuan dan
keterampilan anggotanya.
b.
Masa bakti Instruktur Saka 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pembimbing Saka Bhayangkara
a. Majelis
Pembimbing Saka Bhayangkara (Mabi Saka Bhayangkara) adalah badan yang terdiri
atas pejabat utama Polri, pejabat Kwartir Gerakan Pramuka, pejabat instansi
pemerintah, dan tokoh masyarakat yang memberi bimbingan, dukungan dan bantuan
moril, organisatoris, meterial dan finansial untuk pembinaan Saka Bhayangkara.
Susunan pengurus
Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara terdiri atas:
1) Seorang
Ketua : IPTU. Edi Suhendra S.H
2) Seorang
atau beberapa Wakil Ketua :
3) Seorang
Sekretaris :
4) Seorang
Ketua Harian :
5) Beberapa
orang Anggota. :
Demikian yang kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semuanya aamiin.. demikian banyak salah mohon maaf jika ada yang perlu kami lengkapai atau diperbaiki harap beritahu kami di komentar komentar artikel.
OLEH : DEWAN SAKA BAYANGKARA
BY, BISMIS SABIHIS WAHID S.Pd