BERAPA SI JUMLAH GAJI DAN APA SAJA TUNJANGAN GURU PPPK, INIJAWABANYA
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan guru honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama, Jumat (8/10/2021).
Pada seleksi tahap pertama ini ada 173.329 guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK. Dengan pengangkatan menjadi PPPK ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Sesuai ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, guru dengan status PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA KISI-KISI SOAL PPPK KLIK DI SINI
BACA JUGA TENTANG CARA CETAK KARTU FAKSIN KLIK DI SINI
BACA JUGA APA ALASAN TIDAK JADI PKM LEVEL3 KLIK DI SINI
Gaji PPPK yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Berikut daftar gaji PPPK Guru sesuai golongannya:
DAFTAR GAJI PPPK
1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 hingga Rp 2.686.200
2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900
3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200
4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600
5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700
6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800
7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 hingga Rp 4.124.900
8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100
9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000
10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800
12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800
Selain gaji, PPPK Guru juga akan memperoleh berbagai tunjang. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ini semua diberikan semata2 karena memang dianggap layak menerimanya, tetapi bukan berarti guru-guru yang bukan PPPK tidak layak atau tidak perlu menerimanya, namun karena memang belum saatnya, berarti kapan saatnya, mungkin bisa sama2 kita bertanya kepada yang mekbidanginya.
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semuanya, aamiin.