Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh, selamat beraktifitas bapak ibu semuanya, kali ini kami akan berbagi materi tentang ilmu yang akan hilang pertama kali dari muka bumi.
Hal ini seeprti sudah menjadi kerentuan, pasalnya banyak sekali lembaga pendidikan yang memng tidk menggunakan ini, atau dalam penerapanya dalam kehidupan sehari haripun sangat jarang ditemukan.
BACA JUGA ILMU ILMU AJARAN ISLAM KLIK DI SINI
BACA JUGA KITAB KITAB TERDAHULU KLIK DI SINI
BACA JUGA BERITA PARTAI DEMOKRAT KLB KLIK DI SINI
Rasulullah saw, dalam sebuah sabdanya, pernah berpesan kepada Abu Hurairah. “Hai, Abu Hurairah! Hendaklah kamu mempelajari faraid dan mengajarkannya. Karena ilmu faraid itu separuh ilmu pengetahuan dan akan dilupakan. Ilmu faraid akan menjadi ilmu pertama yang akan dilenyapkan dari umatku.”
Demikianlah. Nujum Rasulullah tersebut, kiranya, kian tak terbantahkan di zaman ini. Ilmu faraid yang berarti ilmu tentang tata-cara pembagian harta waris secara hukum Islam itu kini lambat laun semakin langka ditemukan. Mudah saja.
Coba Anda tengok pesantren-pesantren yang ada di Tanah Air ini, sedikit sekali di antara sekian pesantren itu yang mengajarkan ilmu faraid secara khusus. Rata-rata pesantren lebih mengunggulkan ilmu lainnya. Menguasai bahasa Asing, misalnya. Atau silakan Anda teliti acara-acara tausiyah di layar kaca Anda; para ustadz atau ustadzah yang rutin ceramah itu jarang sekali mengetengahkan materi ilmu waris ini.
Karenanya, tak aneh, akibat minimnya [ketidaktahuan] ilmu yang mengupas harta warisan ini, banyak kezaliman dan perpecahan serta ketidakadilan yang menimpa seseorang terkait masalah warisan. Bahkan, ironisnya, banyak juga orang-orang yang paham ilmu ini seringkali alpa mengimplementasikannya saat ada anggota keluarga mereka yang meninggal. Alasannya:
Malas berurusan dengan harta waris, atau sebab-sebab pribadi lainnya. Wajar, bila Rasulullah dalam hadits di atas menekankan bahwa ilmu faraid adalah salah satu pengetahuan yang acapkali dilupakan.
Oleh karena itu, ada baiknya mari kita telisik lagi apa sejatinya ilmu faraid itu.
Pengertian Faraid
Secara bahasa, kata faraid [b. Arab] adalah bentuk jamak [plural] dari kata faridhah. Kata faridah sendiri berasal dari kata farada yang berarti ketetapan atau ketentuan dari Allah swt. Menurut para ahli faraid [faradiyyun], ulama yang ahli pembagian harta warisan, faraid diartikan mafruudah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. [Ensiklopedi Hukum Islam [Vol 1, hal 307: 2003]
Sementara itu, secara istilah [terminologis], ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam. Di dalam ilmu ini tercakup tiga unsur penting, yakni: 1. Pengetahuan tentang kerabat-kerabat yang menjadi ahli waris; 2. Pengetahuan tentang bagian setiap ahli waris; 3. Pengetahuan tentang cara menghitung yang dapat berhubungan dengan pembagian harta waris.
Sumber Hukum Faraid
Sebagai ilmu yang memiliki kedudukan tinggi di dalam Islam, ilmu faraid tentu saja punya sandaran hukum yang jelas dan tegas. Mulai dari al-Qur’an, Hadits, hingga Ijma’ para ulama. Mari kita urai satu persatu-satu sandaran hukumnya.
Al-Qur’an. Sebagai sumber hukum pertama, setidaknya, ada tiga firman Allah swt yang menyinggung soal hukum waris ini. Dan semuanya termaktub jelas dalam surat an-Nisa. Antara lain:
Pertama: QS. An-Nisa, ayat 11, yang berbunyi: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, [yaitu] bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Dalam ayat ini dipaparkan ihwal bagian warisan untuk anak laki-laki dan perempuan serta ayah dan ibu.
Beberapa hadits Nabi yang menyinggung soal hukum waris dan bisa dijadikan sumber hukum ilmu ini, antara lain:
Pertama: Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: “Berikanlah harta waris kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya, yang lebih utama adalah orang laki-laki.” [HR. Bukhari dan Muslim] Adapun yang dimaksud redaksi hadits “yang lebih utama” adalah “yang lebih dekat”.
Kedua: Abdullah bin Amr bin Ash ra berkata bahwa Nabi saw pernah bersabda, “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR Ibnu Majah)
Ketiga: Ibnu Mas’ud ra berkata bahwa Nabi saw pernah bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.” (HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim)
Keempat: Abu Hurairah ra berkata bahwa Nabi saw pernah bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” (HR. Ibnu Majah dan ad-Darquthni)
Kelima: Rasulullah saw juga pernah bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
Ijma’ Ulama
Ijma‘ adalah kesepakatan para mujtahid di suatu masa ihwal suatu perkara hukum setelah Nabi Muhammad saw meninggal dunia. Oleh jumhur ulama, ijma‘ dianggap sebagai satu salah satu dalil syari‘ dalam sumber penetapan hukum Islam dan dijadikan sumber ketiga hukum Islam setelah al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw. Nah, khusus untuk ilmu faraid [ hukum waris] ini, para sahabat Nabi, tabi’in [generasi setelah sahabat Nabi], dan tabi’ut tabi’in [generasi pasca tabi’in] telah berijma’ [bersepakat] tentang legalitas ilmu faraid ini dimana tiada seorang pun yang menyalahi ijma’ tersebut.
Kalangan sahabat Nabi yang masyhur dengan pengetahuan ilmu faraidnya ada empat. Mereka adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Zaid bin Tsabit, dan Abdullah ibnu Mas’ud. Apa yang mereka sepakati atas sebuah masalah faraid, maka umat Islam akan menyetujuinya, kendatipun terdapat perbedaan pendapat diantara mereka dalam satu masalah tertentu.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Umar bin Khattab pernah berkata, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian.” Kemudian ia berkata lagi, “Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan.” Kemudian ia berkata kembali, “Pelajarilah ilmu faraid, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari al-Qur’an.”
Obyek Faraid
Setiap ilmu memiliki obyek kajian yang menjadi fokus pembahasannya, dan obyek ilmu faraid adalah harta peninggalan si mayit, bukan hal-hal lainnya, semisal harta hutang piutang ataupun harta lainnya. Ihwal harta peninggalan si mayit ini pun kiranya perlu dipertegas mana yang merupakan tirkah [harta peninggalan secara keseluruhan] dan al-irts [harta warisan yang siap dibagi secara hukum Islam]. Syahdan, lantaran tidak bisa membedakan tirkah dan al-irts ini, banyak orang acapkali mengalami kekeliruan dalam menerapkan hukum waris.
Tujuan dan Manfaat Faraid
Memberikan harta kepada yang berhak, tak bisa disangkal, adalah salah satu tujuan dan manfaat dari ilmu faraid [hukum waris]. Bukankah sudah tak aneh bila urusan harta warisan kerapkali menjadi perkara yang menimbulkan perselisihan dan perpecahan antar keluarga? Banyak kezaliman dan ketidakadilan berasal dari ketidaktahuan ilmu ini. Karenanya, pengetahuan soal ilmu ini diharapkan dapat meredam hal-hal negatif tersebut. Itulah yang dikatakan Rasulullah dalam hadits berikut: “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut [mati] sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, hingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, [dimana] mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan mereka.” [HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, dan Hakim].
Bila Nabi saja berpesan dan wewanti-wanti demikian, tak pelak, urgensi mempelajari ilmu ini sungguh sangatlah penting. Lebih dari itu, Allah swt pun mengancam hamba-Nya yang menyalahi batasan-batasan yang telah ditentukan, baik dengan cara menambahkan, mengurangi, atau pun mengharamkan ahli waris yang benar-benar berhak mewarisi dan memberikan bagian kepada ahli waris yang tidak berhak mewarisinya, dengan ancaman [siksa] neraka yang pedih.
Firman-Nya: “[Hukum-hukum waris tersebut] itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkanya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar. Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkanya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan.” [QS. An-Nisaa : 13-14]. Naudzubillah min dzalik. Semoga kita semua bukan hamba-hamba-Nya yang akan disiksa lantaran tidak mengindahkan hukum waris. Wallahua’lam bilshawab. SUMBER. https://www.muidkijakarta.or.id/
Demikian, mudah mudahan bermanfaat untuk kita semua, banyak salah mohon maaf. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.